Category: Berita Utama

  • Dir Polairud Sulut : Ayo Kita Lindungi Dan Jaga Bersama Kekayaan Laut Kita

    Dir Polairud Sulut : Ayo Kita Lindungi Dan Jaga Bersama Kekayaan Laut Kita

    Dir Polairud Sulut : Ayo Kita Lindungi Dan Jaga Bersama Kekayaan Laut Kita

    Dit Polairud Polda Sulut mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang beraktivitas di wilayah pesisir dan perairan, untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, maupun memperdagangkan penyu dalam bentuk apa pun, baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya seperti telur, karapas, atau sisik.

    Perlu diketahui bersama bahwa semua jenis penyu di Indonesia merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

    Setiap orang yang dengan sengaja melakukan penangkapan, perdagangan, atau kepemilikan penyu secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.

    Penyu memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. Saat ini beberapa jenis penyu bahkan berada dalam status terancam punah, sehingga perlindungannya menjadi tanggung jawab bersama.

    Oleh karena itu, Korpolairud Baharkam Polri mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan penyu serta habitatnya. Apabila menemukan aktivitas perburuan atau perdagangan penyu secara ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang atau kepolisian terdekat.

    #poldasulut #polairud #sahabatnelayan #airud #sulut

  • Kawal Aksi di Mabes Polri, Kapolda Metro: Tak Ada Anggota Bawa Senpi

    Kawal Aksi di Mabes Polri, Kapolda Metro: Tak Ada Anggota Bawa Senpi

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri (SinPo.id/Dok.PMJ)
    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri (SinPo.id/Dok.PMJ)

    SinPo.id – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan, ribuan personel yang mengawal aksi demo mahasiswa di Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini, satu pun tak yang dibekali senjata api.

    “Saya tegaskan, tidak ada anggota yang menggunakan dan membawa senjata api (aksi di Mabes Polri),” kata Asep di hadapan ribuan personel, Jumat, 27 Februari 2026.

    Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan, pihaknya tak mentolerir dan akan menindak tegas bila ada anggota yang terbukti melanggar SOP (Standard Operating Procedure) aksi unjuk rasa.

    “Siapapun yang melanggar (anggota), akan saya tindak tegas,” ucapnya.

    Diketahui, sejumlah elemen mahasiswa akan menggelar unjuk rasa menuntut kematian pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, Arianto Tawakkal (AT) atas penganiayaan oleh anggota Brimbo berinsial Bripda MS. Aksi digelar di depan Mabes Polri, Jumat, 27 Februari 2026.

    Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dan BEM Universitas Negeri Jakarta (UNJ) telah membagikan flyer aksi tersebut di akun media sosialnya. Dalam pengamanan aksi ini, sebanyak 3.992 personel dikerahkan, terdiri atas 3.093 personel Polda Metro Jaya dan diperkuat personel dari Polres jajaran.

  • Tanggapi Tuntutan Mahasiswa, Polda Metro Jaya Sampaikan :  Jadi Evaluasi bagi Kami

    Tanggapi Tuntutan Mahasiswa, Polda Metro Jaya Sampaikan :  Jadi Evaluasi bagi Kami

    Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan massa aksi mahasiswa di Mabes Polri akan menjadi bahan evaluasi internal polri.

    Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan massa aksi mahasiswa di Mabes Polri akan menjadi bahan evaluasi bagi internal kepolisian.

    Budi menyebut poin-poin tuntutan tersebut akan dijadikan pembelajaran agar institusi Polri menjadi lebih baik.

    “Ya, ini menjadi evaluasi bagi kita. Terhadap apa-apa poin (aspirasi) yang akan disampaikan ini menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi kita internal kepolisian,” jelas Budi kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

    Selain itu, Budi mengungkapkan akan menyampaikan permintaan audiensi dari massa aksi yang dituju kepada Kapolri dan mengkaji tuntutan yang utarakan.

    “Ya, nanti kami sampaikan, akan dikaji. Karena ini kan juga pasti Bapak Kapolri juga menonton kegiatan ini,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Budi memastikan pihak kepolisian akan terus membangun komunikasi guna menjamin keamanan jika terjadi aksi lanjutan. Ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi di muka umum merupakan hak masyarakat yang sepenuhnya dilindungi oleh undang-undang.

    “Kami menyampaikan, tetapi pihak kepolisian masih siap untuk melakukan pelayanan pengamanan terhadap seluruh masyarakat ataupun komponen yang menyampaikan aspirasi di muka umum. Itu karena dilindungi oleh undang-undang,” kata dia.

     

     

     

    Demo Mahasiswa di Mabes Polri

    Diketahui, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Jumat (27/2/2026) hari ini.

    Berdasarkan pantauan Liputan6.com, massa BEM UI bersama mahasiswa dari berbagai kampus tiba di Mabes Polri sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka mengenakan almamater kuning khas UI.

    Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI, Hafidz Hernanda mengungkapkan aksi ini digelar sebagai respons atas sejumlah kekerasan aparat termasuk pada tewasnya pelajar AT (14) di Tual, Maluku Utara.

    Poin tersebut masuk ke dalam poin tuntutan dalam aksi bertajuk #AparatKeparat tersebut. “Mendesak penjatuhan hukuman pidana yang seberat-beratnya kepada polisi pembunuh AT dan segenap aparat pelaku represifitas,” ujar Hafidz saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).

     

    Poin Tuntutan

    1. Mendesak penjatuhan hukuman pidana yang seberat-beratnya kepada polisi pembunuh AT dan segenap aparat pelaku represifitas;

    2. Mendesak pencopotan Listyo Sigit dari jabatan KAPOLRI dan Dadang Hartanto dari jabatan KAPOLDA Maluku;

    3. Menuntut pembebasan seluruh tahanan politik yang dikriminalisasi;

    4. Menuntut penegakan batasan kewenangan dan penarikan POLRI dari jabatan sipil;

    5. Menuntut hasil konkret Reformasi Polri secara struktural, kultural, dan instrumental dari komisi percepatan Reformasi Polri.

  • Tanggapi Tuntutan Mahasiswa, Polda Metro Jaya Sampaikan :  Jadi Evaluasi bagi Kami

    Tanggapi Tuntutan Mahasiswa, Polda Metro Jaya Sampaikan :  Jadi Evaluasi bagi Kami

    Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan massa aksi mahasiswa di Mabes Polri akan menjadi bahan evaluasi internal polri.

    Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan massa aksi mahasiswa di Mabes Polri akan menjadi bahan evaluasi bagi internal kepolisian.

    Budi menyebut poin-poin tuntutan tersebut akan dijadikan pembelajaran agar institusi Polri menjadi lebih baik.

    “Ya, ini menjadi evaluasi bagi kita. Terhadap apa-apa poin (aspirasi) yang akan disampaikan ini menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi kita internal kepolisian,” jelas Budi kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

    Selain itu, Budi mengungkapkan akan menyampaikan permintaan audiensi dari massa aksi yang dituju kepada Kapolri dan mengkaji tuntutan yang utarakan.

    “Ya, nanti kami sampaikan, akan dikaji. Karena ini kan juga pasti Bapak Kapolri juga menonton kegiatan ini,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Budi memastikan pihak kepolisian akan terus membangun komunikasi guna menjamin keamanan jika terjadi aksi lanjutan. Ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi di muka umum merupakan hak masyarakat yang sepenuhnya dilindungi oleh undang-undang.

    “Kami menyampaikan, tetapi pihak kepolisian masih siap untuk melakukan pelayanan pengamanan terhadap seluruh masyarakat ataupun komponen yang menyampaikan aspirasi di muka umum. Itu karena dilindungi oleh undang-undang,” kata dia.

     

     

     

    Demo Mahasiswa di Mabes Polri

    Diketahui, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Jumat (27/2/2026) hari ini.

    Berdasarkan pantauan Liputan6.com, massa BEM UI bersama mahasiswa dari berbagai kampus tiba di Mabes Polri sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka mengenakan almamater kuning khas UI.

    Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI, Hafidz Hernanda mengungkapkan aksi ini digelar sebagai respons atas sejumlah kekerasan aparat termasuk pada tewasnya pelajar AT (14) di Tual, Maluku Utara.

    Poin tersebut masuk ke dalam poin tuntutan dalam aksi bertajuk #AparatKeparat tersebut. “Mendesak penjatuhan hukuman pidana yang seberat-beratnya kepada polisi pembunuh AT dan segenap aparat pelaku represifitas,” ujar Hafidz saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).

     

    Poin Tuntutan

    1. Mendesak penjatuhan hukuman pidana yang seberat-beratnya kepada polisi pembunuh AT dan segenap aparat pelaku represifitas;

    2. Mendesak pencopotan Listyo Sigit dari jabatan KAPOLRI dan Dadang Hartanto dari jabatan KAPOLDA Maluku;

    3. Menuntut pembebasan seluruh tahanan politik yang dikriminalisasi;

    4. Menuntut penegakan batasan kewenangan dan penarikan POLRI dari jabatan sipil;

    5. Menuntut hasil konkret Reformasi Polri secara struktural, kultural, dan instrumental dari komisi percepatan Reformasi Polri.

  • Seperti Buah Simalakama, Polri Menjaga Keseimbangan di Tengah Sorotan

    Seperti Buah Simalakama, Polri Menjaga Keseimbangan di Tengah Sorotan

     

    RRI.CO.ID, Jakarta – Ketua Dewan Pakar Partai NasDem, Peter F. Gontha, menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan reputasi kepolisian dan opini publik. Ia menilai persepsi negatif masa lalu masih memengaruhi cara masyarakat melihat setiap insiden.

    Menurutnya, kondisi ini menjadi buah simalakama bagi institusi kepolisian. Polisi dituntut tegas, namun berisiko dituding melanggar saat terjadi insiden.

    Peter menegaskan, negara hukum tidak boleh berjalan berdasarkan emosi kolektif. Proses hukum harus bertumpu pada fakta dan pembuktian objektif.

    Ia mengingatkan, bahaya pergeseran asas praduga tak bersalah terhadap aparat. Jika insiden langsung diasumsikan penganiayaan, aparat bisa ragu bertindak.

    Keraguan aparat dapat melemahkan ketertiban umum di masyarakat. Kelompok pelanggar hukum berpotensi merasa semakin berani.

    “Sebaliknya, jika tindakan aparat selalu dibenarkan, kepercayaan publik akan runtuh. Karena itu, keseimbangan menjadi kunci,” ujar Peter.

    Ia juga menyoroti peran pers dalam membentuk persepsi publik. Media tidak boleh menghakimi sebelum proses hukum selesai.

    Namun, media tetap harus kritis terhadap dugaan pelanggaran aparat. Pers tidak boleh menjadi corong pembenaran tanpa verifikasi.

    Menurutnya, opini publik harus dibangun di atas informasi utuh. Asumsi dan potongan video tidak boleh menggiring kesimpulan.

    Di sisi lain, kepolisian juga memikul tanggung jawab besar. Perbaikan reputasi harus diwujudkan melalui langkah konkret dan transparan.

    “Transparansi investigasi dan evaluasi internal perlu dilakukan konsisten. Sanksi tegas harus diberikan jika anggota terbukti bersalah,” ujarnya.

    Perlindungan juga penting bagi anggota yang bertindak sesuai prosedur. Objektivitas diperlukan agar hukum tidak digantikan persepsi.